Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur

Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur Sri Subiati, S.E., Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Anggota DPRD Jawa Timur berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait posisi Dirut . Namun langkah itu tak mudah, karena harus memenuhi beberapa syarat sesuai UU. Di antaranya, minimal diajukan oleh 13 anggota dan didukung lebih dari satu fraksi, serta disetujui oleh pimpinan dewan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) , Sri Subiati menegaskan, pada dasarnya FPD menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini soal bisa dikomunikasikan secara elegan. Selain itu, hak interpelasi atau hak bertanya kepada gubernur memang tidak dilarang, namun pengajuannya cukup rumit.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Dan yang tak kalah pentingnya substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai penjelasan Pasal 27A, UU Nomor 22 Tahun 2003. Bagi kami, saat ini yang penting menangani pendemi virus corona serta membangkitkan perekonomian warga terkena imbas pendemi ini," tegas politikus berparas ayu ini, Selasa (7/7/2020).

Anggota dewan asal daerah pemilihan Jatim IX ini mengingatkan, jika substansi yang diajukan tidak mendasar, bisa saja pengajuan interpelasi itu ditolak oleh pimpinan dewan. Sebab, parameternya jelas, persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat.

"Saya kira masih ada opsi lain selain mengajukan interpelasi. Selama ini komunikasi antara dewan dengan gubernur juga baik," imbuh Subiati.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi C , Ristu Nugroho berencana menggunakan hak interpelasi. Alasannya, sampai saat ini tidak ada jawaban apa pun dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi Pimpinan yang dikirim pada 20 April 2020 lalu, atau 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tentang kekosongan dua jabatan direksi di yang menjadi salah satu BUMD andalan . (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO