Komplotan Pelaku Penusukan Saat Balap Liar di Sidoarjo Berhasil Diringkus

Komplotan Pelaku Penusukan Saat Balap Liar di Sidoarjo Berhasil Diringkus Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana sedang meminta keterangan salah satu tersangka.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komploton dan pelaku penusukan di Jalan Raya Bypass Juanda kawasan Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pelaku utamanya yakni Ibrahim alias Datuk (58), asal Dusun Karang Rejo RT 03 RW 20, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Sedangkan komplotannya yakni Anindito (20) warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru; Kevin (21) warga Betro, Kecamatan Sedati; Hadi (27) warga Wedoro, Kecamatan Waru; dan Adi Haryono (40) warga Sukolilo, Surabaya.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, kelima tersangka tersebut diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. "Rata-rata diringkus dirumah masing-masing," terangnya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Deny menjelaskan, pengeroyokan dan penusukan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut dipicu karena satu dari kelompok balap liar itu mencuri start (curang).

"Kelompok dari Waru ini mendahului dan yang dari Surabaya di belakang, sehingga kelompok Waru ini merasa menang dan dari Surabaya ini merasa tidak sah sehingga terjadi keributan," ungkapnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Setelah itu, komplotan tersangka ini mengambil sajam yang dibawanya dan menusukkan ke korban hingga korban tergeletak bersimbah darah.

Suasana ricuh dan mencekam itu membuat penonton lain berhamburan. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka lain mengambil sepeda motor. "Mempunyai peran masing-masing. Ada yang membawa sajam dan mengambil kendaraan orang lain," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan matinya seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan. (cat/rev)

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO