JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Perseroan telah memiliki sejumlah strategi. Di antaranya, pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca Juga: Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes Tebuireng Jombang
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok.
Di mana, untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye.
Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.
Baca Juga: Digna, Direktur Operasi Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Dewi BUMN 2024
"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan, "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Para produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-AG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Baca Juga: Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Sukses Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggungjawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," terang Wijaya.
Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Dirut Pupuk Indonesia saat Safari Ramadan di Petrokimia Gresik
Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM).
SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga informasi stok pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat.
Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi. "Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stok pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi," katanya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Terima Penghargaan National Lighthouse Industri 4.0 Dari Kemenperin
Bagi Pupuk Indonesia Grup, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi.
“Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stock pupuk di seluruh daerah ditanah air, kami juga menyajikan informasi publik tersebut melalui website www.pupuk-indonesia.com yang dapat dipantau setiap saat," ujar Wijaya.
Dalam hal penjualan, Pupuk Indonesia Grup selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhansubsidi. "Sehingga penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi," pungkas Wijaya. (hud/ian)
Baca Juga: Petrokimia Gresik Libatkan Masyarakat dan Keluarga di Peringatan Bulan K3 Nasional 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News