Petugas Gabungan Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up

Peraturan wali kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19, sudah mulai diterapkan di Kota Blitar. Adapun isi Perwali itu, selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan New Normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara.

"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Petugas Gabungan Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up - Halaman 2