45 Anggota DPRD Jember Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Faida

45 Anggota DPRD Jember Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Faida Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah menyepakati secara aklamasi untuk mengusulkan pemberhentian tetap kepada Bupati Jember Faida.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa'at mengatakan, sikap yang diambil itu setelah menilai kepemimpinan Bupati Jember Faida selama ini banyak sekali melakukan pelanggaran birokrasi. Salah satunya, penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan dari panitia angket DPRD Jember lalu.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

"Kita tidak bisa menghitung lagi pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan olehnya. Saya sangat prihatin melihat kondisi carut marut birokrasi di Jember. Ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," kata Hadi saat membacakan pandangan fraksi, Rabu (22/7/2020).

Dengan usulan tersebut, pihaknya menjelaskan nantinya akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil guna pembuktian pemberhentian Bupati Jember sudah cukup atau tidak. "Nanti kita berikan ke MA untuk dilakukan uji pembuktian," terangnya.

Hadi juga memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jasa di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Sementara itu, pimpinan sidang Ahmad Halim menegaskan, sidang paripurna sudah diputuskan untuk melakukan HMP dengan dasar banyaknya pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida.

"Dengan pembacaan semua pandangan Fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tegasnya.

Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap Bupati Jember. (jbr1/yud/ian)

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO