SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik
Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/7/2020) pagi.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas Covid-19.
Khofifah menerangkan, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau tim gugus tugas daerah.
"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya, panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan, dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," ujarnya.
Khofifah berharap, Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas, dan ketakwaan seluruh umat muslim di tengah bencana pandemi Covid-19.
"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di tengah musibah wabah virus Covid-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan serta mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beriman dan berislam," pungkasnya. (*/tim)
Baca Juga: Kunjungi Kampung Kripik Olahan Ayam di Sidowungu Gresik, Khofifah Pesankan Dua Hal Penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News