​Jumlah Keluarga Miskin Berpeluang Naik, Bupati Pungkasiadi Minta Bantuan Tepat Sasaran

​Jumlah Keluarga Miskin Berpeluang Naik, Bupati Pungkasiadi Minta Bantuan Tepat Sasaran Bupati Pungkasiadi saat membuka pelaksanaan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) Kabupaten Mojokerto Tahun 2020. (foto: ist).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Jumlah keluarga miskin penerima manfaat program perlindungan sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Mojokerto mencapai 123.707 rumah tangga.

Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 32.116 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Bansos Pangan Program Sembako 65.689 KPM, BST Unsur Rehsos 345 KPM, BST Kemensos 46.599 KPM, BST APBD 16.445 KPM, dan Jaring Pengaman Sosial Provinsi 23.662 KPM.

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyebut bahwa kunci penanggulangan kemiskinan adalah data yang terverifikasi dan tervalidasi. Sebab, jika data tidak sesuai dengan kondisi, maka program pemerintah tidak akan tepat sasaran. Pengentasan angka kemiskinan pun tidak akan berjalan maksimal.

“Data adalah kunci. Tanpa itu, sasaran masalah tidak bisa teratasi dengan baik. DTKS keluarga miskin/keluarga penerima manfaat program perlindungan sosial, saya minta harus akurat. Ini agar yang menerima, benar-benar klop dengan kondisi lapangan,” ujar bupati saat membuka pelaksanaan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto di Hotel Puncak Ayanna Trawas, Rabu (29/7/2020) pagi.

Menghadapi pandemi ini, lanjutnya, banyak macam bantuan turun. Syarat utamanya memang satu tapi cukup berat, yakni tidak boleh ada data ganda. "Posisinya juga berubah-ubah terus, mungkin saudara kita yang biasanya bekerja, tiba-tiba terkena PHK akibat pandemi. Maka dari itu saya minta tolong dikoordinir lagi saudara-saudara kita yang istilahnya ketlisut," pesan bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono pada laporan sambutan menjabarkan beberapa teknis dan garis besar maksud kegiatan. Lutfi bahkan mengingatkan pada para peserta sosialisasi, terkait konsekuensi yang timbul jika warga tidak terdata dalam DTKS.

“Memang ada terjadi NIK dari desa dan kami tidak sama, untuk itu kita cocokkan semua. Kita satukan pemahaman definisi kemiskinan seperti apa. Ke depan, apabila warga panjenengan tidak masuk DTKS, konsekuensinya tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos apa pun. Maka dari itu, mohon para kades nanti dengarkan saksama sosialisasi ini. Dalam DTKS, kita hanya memfoto atau menggambarkan kondisi, yang berhak menentukan miskin tidaknya bukan kita, tapi Kemensos. Nanti ada formatnya. Tolong ditanyakan sejelas-jelasnya,” kata Lutfi. (yep/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO