TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban mendadak didemo puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Umat Lintas Agama (Forum Lima) pada Selasa (29/7).
Mereka datang meluruk kantor Pengadilan Negeri, lantaran dinilai terlalu ikut campur urusan polemik di internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Koordinator aksi, Anam Warsito meminta kepada PN Tuban supaya menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan. Selanjutnya, menyerahkan persoalan itu untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai aturan internal.
"Kami minta PN Tuban menghormati kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Tuban, ya termasuk di internal Klenteng Tuban," ujar Anom.
Anom berharap, PN tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama yang ada di Tuban. Sebab, persoalan ini bisa saja menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. "Jangan sampai malah menimbulkan kegaduhan," timpalnya.
Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban
Persoalan klenteng ini berawal dari putusan sela PN Tuban terhadap perkara perdata yang diajukan oleh Bambang Joko Santoso. Kasusnya menyangkut Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban. Putusan itulah yang dinilai massa sebagai bentuk intervensi terhadap ketetapan organisasi keagamaan.
"Dan yang perlu dipahami bahwa sebetulnya permasalahan tersebut diputuskan oleh umat beragama, melalui musyawarah umat anggota yang merupakan keputusan tertinggi organisasi keagamaan tersebut," urainya.
Sementara itu, Humas PN Tuban melalui Donovan Akbar K B mengatakan akan menyampaikan tututan pendemo kepada pimpinannya. Diakui minggu depan rencananya ada putusan akhir terhadap kasus tersebut. "Yang pasti akan kami sampaikan ke atasan," jawabnya kepada awak media.
Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Tri Widodo menerangkan, sengketa ini bukan terkait agama, melainkan soal kepengurusan yang dinilai cacat.
"Ini sengketa mengenai kepengurusan bukan soal agama. Jadi mereka (pengunjuk rasa) berusaha mempengaruhi independensi Hakim," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News