Dinilai Ikut Campur Kasus Klenteng, PN Tuban Didemo Forum Lintas Agama

Dinilai Ikut Campur Kasus Klenteng, PN Tuban Didemo Forum Lintas Agama Forum Umat Lintas Agama (Forum Lima) saat menggelar demo di PN Tuban, Selasa (29/7).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban mendadak didemo puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Umat Lintas Agama (Forum Lima) pada Selasa (29/7).

Mereka datang meluruk kantor Pengadilan Negeri, lantaran dinilai terlalu ikut campur urusan polemik di internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Koordinator aksi, Anam Warsito meminta kepada PN Tuban supaya menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan. Selanjutnya, menyerahkan persoalan itu untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai aturan internal.

"Kami minta PN Tuban menghormati kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Tuban, ya termasuk di internal Klenteng Tuban," ujar Anom.

Anom berharap, PN tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama yang ada di Tuban. Sebab, persoalan ini bisa saja menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. "Jangan sampai malah menimbulkan kegaduhan," timpalnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Persoalan klenteng ini berawal dari putusan sela PN Tuban terhadap perkara perdata yang diajukan oleh Bambang Joko Santoso. Kasusnya menyangkut Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban. Putusan itulah yang dinilai massa sebagai bentuk intervensi terhadap ketetapan organisasi keagamaan.

"Dan yang perlu dipahami bahwa sebetulnya permasalahan tersebut diputuskan oleh umat beragama, melalui musyawarah umat anggota yang merupakan keputusan tertinggi organisasi keagamaan tersebut," urainya.

Sementara itu, Humas PN Tuban melalui Donovan Akbar K B mengatakan akan menyampaikan tututan pendemo kepada pimpinannya. Diakui minggu depan rencananya ada putusan akhir terhadap kasus tersebut. "Yang pasti akan kami sampaikan ke atasan," jawabnya kepada awak media.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Tri Widodo menerangkan, sengketa ini bukan terkait agama, melainkan soal kepengurusan yang dinilai cacat.

"Ini sengketa mengenai kepengurusan bukan soal agama. Jadi mereka (pengunjuk rasa) berusaha mempengaruhi independensi Hakim," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO