Wali Kota Risma saat menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya. (foto: ist).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya, Rabu (29/7/2020).
Wali Kota Risma mengatakan, penghargaan yang diberikan tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada jajaran Kejati Jatim yang telah membantu dalam mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa tanah seluas 39.985 meter persegi, serta uang Rp 6.392.100.000. Semua aset yang berhasil diselamatkan itu pun kembali ke warga Surabaya.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
“Mungkin ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi inilah bentuk ucapan terima kasih kami kepada Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Risma usai acara pemberian penghargaan yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim.
Namun demikian, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengungkapkan bahwa masih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan. Karenanya, pihaknya menyatakan terus berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Kejati Jatim dalam upaya penyelamatan aset-aset yang lain.
“Masih ada PR, nanti sebentar lagi ada kejutan. Ada delapan (aset), itu semua nanti akan kembali kepada warga Surabaya. Bukan untuk kejaksaan atau saya, tapi itu kembali kepada warga Surabaya,” ungkapnya.
Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir menyampaikan, penghargaan yang diterima ini atas keberhasilan jajaran Kejati Jatim dalam membantu mengembalikan beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di antara aset yang berhasil diselamatkan itu, sudah sekitar 27 tahun yang lalu dikuasai pihak ketiga.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




