āMasih ada PR, nanti sebentar lagi ada kejutan. Ada delapan (aset), itu semua nanti akan kembali kepada warga Surabaya. Bukan untuk kejaksaan atau saya, tapi itu kembali kepada warga Surabaya,ā ungkapnya.
Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir menyampaikan, penghargaan yang diterima ini atas keberhasilan jajaran Kejati Jatim dalam membantu mengembalikan beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di antara aset yang berhasil diselamatkan itu, sudah sekitar 27 tahun yang lalu dikuasai pihak ketiga.
āSeperti tanah yang ada di Karangpilang itu dikuasai pihak ketiga sejak 1993. Alhamdulillah, tanah itu bisa dikembalikan lagi kembali kepada Pemkot Surabaya. Termasuk ada uangnya sebanyak Rp 6 miliar,ā kata M Dofir.
Kenapa ada uangnya, M Dofir menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil konsinyasi. Sebab, saat itu ada permasalahan hukum antara pihak ketiga dengan Pemkot Surabaya dan sebagian tanah itu dilewati jalan tol. Sehingga kemudian di-appraisal sekitar Rp 6,3 miliar.










