Kabar Gembira dari Gubernur Khofifah, Diskon Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Kabar Gembira dari Gubernur Khofifah, Diskon Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Agustus Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Gubernur Jatim, Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Tidak hanya itu, juga membebaskan sanksi administratif Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7).

menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama

mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

"Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," imbuhnya.

Gubernur juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola . Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," katanya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO