Terdakwa sedang menjalani Sidang Tipiring di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang terjaring operasi oleh anggota Satsabhara Polresta Sidoarjo pada Rabu, 29 Juli 2020 siang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2020).
Terdakwa bernama Amirudin Hudayattulloh (41), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Kasatsabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro mengatakan, terdakwa divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 500 ribu dengan subsidair kurungan penjara 3 hari.
"Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsidair kurungan penjara 3 hari," terangnya.
Selain dikenakan vonis denda, Majelis Hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.
Barang bukti yang disita berupa 4 botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 botol Topi Miring Jenever, 7 botol Anggur, 5 botol NewPort, dan 12 botol Bir Singaraja.
"Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang," tambahnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan Perbup Nomor 10 Tahun 2013. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





