Terdakwa sedang menjalani Sidang Tipiring di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang terjaring operasi oleh anggota Satsabhara Polresta Sidoarjo pada Rabu, 29 Juli 2020 siang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2020).
Terdakwa bernama Amirudin Hudayattulloh (41), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Kasatsabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro mengatakan, terdakwa divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 500 ribu dengan subsidair kurungan penjara 3 hari.
"Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsidair kurungan penjara 3 hari," terangnya.
Selain dikenakan vonis denda, Majelis Hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.
Barang bukti yang disita berupa 4 botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 botol Topi Miring Jenever, 7 botol Anggur, 5 botol NewPort, dan 12 botol Bir Singaraja.
"Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang," tambahnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan Perbup Nomor 10 Tahun 2013. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




