SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan, Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara yang sangat keji.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Gatot Haryono dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Menuntut terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas JPU, Gatot Haryono, Senin(10/8).
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji. Di samping itu, terdakwa yang seharusnya menjaga dan melindungi ibu mertua, namun justru menghilangkan nyawanya.
"Cara yang digunakan terdakwa sangat keji, meski sebelumnya terdakwa sempat mengaku menyesal dengan perbuatannya," tegasnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Seorang menantu, Totok Dwi Prasetya (25) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Siti Fadilah (48) dibunuh dengan cara yang sangat sadis lantaran tidak meminjami pelaku uang sebesar Rp 3 juta.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/2/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, peristiwa itu merupakan kejahatan keji dikarenakan hanya sebuah pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.
"Ini (kejahatan) sangat keji," ungkap Kombes Pol Sumardji saat merilis tersangka.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Menurt Sumardji, pelaku berhasil ditangkap dalam pelariannya beberapa jam setelah membunuh. Awal mula kejadian, pelaku mengunjungi rumah mertuanya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku bermaksud meminjam uang kepada mertua perempuannya sebanyak Rp 3 juta.
"Nah, karena tidak dipinjami itulah membuat pelaku kalap dan menganiaya korban hingga tewas," tegasnya.
Dalam aksinya, pelaku sempat mencekik korbannya di bagian leher. Korban kemudian dibanting dan ditendang hingga terjatuh. Usai terjatuh, korban lalu dipukul di bagian kepala (belakang) dengan miniatur kapal yang terbuat dari keramik.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Seakan tidak puas, korban lalu diseret ke belakang (dapur). Di sana pelaku mendapati sebuah elpiji lalu dipukulkan ke kepala korban. Setelah itu, korban mengambil sebuah gunting dan menusukkannya di bagian dada korban.
"Tidak berhenti di sana saja, pelaku juga menusukkan gunting tersebut ke bagian kelamin korban. Ini sangat keji," tegasnya.
Usai membunuh, pelaku membawa kabur HP milik korban dan sejumlah perhiasan seperti gelang dan cincin yang diambil dari kamar korban. (cat/ian)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News