SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka pelaku pembakaran mobil artis Via Vallen, yakni Pije (40) memperagakan 20 adegan saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut di samping rumah artis Via Vallen di Kalitengah, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ambuka mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Motifnya masih sama, yakni sakit hati dan dalam perkembangannya tidak ada aktor intelektual di balik kasus ini," cetusnya, Rabu (26/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi itu pada adegan kelimabelas pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil Via Vallen yang diparkir di sisi rumah.
"Kemudian adegan keenambelas pelaku membuang botol cairan bensin ke sungai yang ada di belakang rumah korban. Baru kemudian pada adegan ketujuhbelas pelaku dengan menggunakan korek dan kertas membakar mobil korbannya ini," terangnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat Pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan oleh orang tua Via Vallen dan adik perempuannya bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," ujar Mella Rossa.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Sebelumnya, Selasa (30/6/2020) silam, mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, seluruh bodi mobil terbakar hingga meninggalkan kerangka. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News