SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka pelaku pembakaran mobil artis Via Vallen, yakni Pije (40) memperagakan 20 adegan saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut di samping rumah artis Via Vallen di Kalitengah, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ambuka mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Motifnya masih sama, yakni sakit hati dan dalam perkembangannya tidak ada aktor intelektual di balik kasus ini," cetusnya, Rabu (26/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi itu pada adegan kelimabelas pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil Via Vallen yang diparkir di sisi rumah.
"Kemudian adegan keenambelas pelaku membuang botol cairan bensin ke sungai yang ada di belakang rumah korban. Baru kemudian pada adegan ketujuhbelas pelaku dengan menggunakan korek dan kertas membakar mobil korbannya ini," terangnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat Pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan oleh orang tua Via Vallen dan adik perempuannya bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," ujar Mella Rossa.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sebelumnya, Selasa (30/6/2020) silam, mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, seluruh bodi mobil terbakar hingga meninggalkan kerangka. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News