Beri Edukasi Warga, Polwan Lamongan Keliling Tawarkan Masker Baru

Beri Edukasi Warga, Polwan Lamongan Keliling Tawarkan Masker Baru Para polwan yang sedang membagikan masker di salah satu pasar Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kebersihan masker terkadang diabaikan oleh masyarakat. Padahal masker memiliki batas pemakaian, khususnya masker medis yang hanya sekali pakai. 

Kondisi itu membuat para polwan di Lamongan berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memperhatikan kebersihan masker.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Kampanye kebiasaan bermasker serta menjaga kebersihan masker yang dilaksanakan di beberapa kafe dan pasar di Lamongan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan Kompol Dies Ferra Ningtias.

Upaya tersebut ternyata mendapatkan respons cukup baik dari masyarakat. Tak sedikit warga menukarkan maskernya dengan masker kain yang dibawa para polwan.

"Tapi masker bekas itu langsung kita musnahkan, kita potong-potong pakai gunting, lalu kita masukkan dalam boks sampah yang kami bawa," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan, dr. Taufik Hidayat menjelaskan, pemakaian masker yang paling ideal hanya selama empat jam.

"Masker medis maupun masker kain sama saja, maksimal empat jam. Masker kain harus dicuci sebelum dipakai kembali, tapi kalau masker medis setelah empat jam langsung dibuang, tidak bisa dipakai kembali," ungkapnya.

Selanjutnya Taufik menyarankan, supaya masyarakat selalu membawa lebih dari satu masker dalam setiap aktivitas, sebagai masker cadangan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

"Harus punya lebih dari satu masker. Dipakai bergantian setelah empat jam. Karena dikawatirkan sudah terkontaminasi bakteri maupun virus, sehingga tidak steril," tuturnya.

Kegiatan edukasi tersebut juga merupakan salah satu agenda dari menyambut HUT Polwan ke-72. Wakapolres Lamongan bersama para polwan lainnya juga menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Berisi tentang aturan yang mewajibkan semua warga menggunakan masker saat keluar rumah. (yog/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO