TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerapkan pembatasan jam malam. Aktivitas masyarakat saat malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam itu guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, menyusul kembalinya Tuban menjadi zona merah Covid-19.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
"Mulai besok sampai 15 hari ke depan kita berlakukan kembali jam malam. Serta, mulai hari ini tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah. Kita sediakan tempat untuk isolasi," ujar Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam jumpa pers di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Senin (31/8).
Semua itu, lanjut Bupati Huda, tertuang dalam Perbup Nomor 65 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Inpres 6 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Ke depan, secepatnya diterbitkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam ini, dan berlaku untuk semua aktivitas masyarakat. Mulai bidang ekonomi maupun tempat hiburan.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
"Semua kegiatan ditutup kecuali bidang kesehatan. Sudah kami perhitungkan, kebijakan ini tidak akan mengganggu perekonomian, karena di atas jam itu kegiatan ekonomi sudah mulai sepi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Huda, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, langsung dikenakan sanksi mulai teguran, lisan, tertulis, administrasi, dan denda bagi perorangan atau lembaga, serta pencabutan izin bagi pelaku usaha.
"Denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 300 ribu untuk lembaga, sampai pencabutan izin usaha," kata bupati.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024
Huda menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan pemkab dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, kebijakan yang diambil perlu dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dalam penerapannya.
"Kalau tidak ada perubahan selama seminggu ke depan, kita lakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan yang telah diambil. Termasuk penutupan kembali tempat wisata dan hiburan malam, serta tempat-tempat masyarakat banyak berkumpul," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News