Maju Pilbup, Setwan DPRD Gresik Belum Terima Pengunduran Yani dan Alif

Maju Pilbup, Setwan DPRD Gresik Belum Terima Pengunduran Yani dan Alif Fandi Akhmad Yani.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretariat Dewan (Setwan) belum menerima surat pengajuan pengunduran diri 2 anggota DPRD periode 2019-2024 yang bakal running pada Pilbup Gresik 2020. Yakni Fandi Akhmad Yani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Asluchul Alif dari Partai Gerindra.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setwan , Hari Syawaludin. "Hingga pagi hari ini, keduanya baik Mas Yani maupun Mas Alif, surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD belum masuk ke Setwan," ujar Hari kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/9) pagi.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Mengacu ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Karena itu, sebelum anggota DPRD ditetapkan menjadi peserta calon kontestan Pilkada 2020, sudah ada surat resmi pengunduran diri.

Sementara tim Liaison Offecer (LO) Fandi Akhmad Yani, Imam Munawar mengungkapkan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas-berkas pengunduran diri Fandi Akhmad Yani dari keanggotaan .

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Ini berkas-berkas tengah kami urus," kata Imam. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO