LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dalam 10 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Lamongan berhasil menangkap tujuh orang pengguna sekaligus pengedar narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun yang didampingi Kasatreskoba Iptu Khusen dalam konferensi pers mengungkapkan, operasi yang berlangsung dari 24 Agustus-4 September 2020 itu, pihaknya berhasil mengamankan barang buktu sabu dengan total berat mencapai 44,5 gram dan 40 pil dobel L.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Tujuh tersangka pengedar dan pengguna barang haram tersebut berhasil kita ringkus di lokasi dan waktu yang berbeda," katanya. Senin (7/9/2020).
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Risyia Winata (29) ditangkap dengan membawa 0,32 gram sabu, Mokamad Emir (40) membawa 11,1 gram sabu, Wiwit Larif Amin (22) membawa 0,42 gram sabu, Dendy Dwi Iswandi (22) membawa 0,95 gram sabu, Ipung Dedy Wijayanto (26) membawa 1,92 gram sabu, Alif Hakim Nasution (37) membawa 44,36 gram sabu, dan Agus Ainur Rokim (19) membawa 40 pil dobel L.
Harun menegaskan, tersangka Risyia Winata alias Resa, Wiwit Latif Amin, Moh. Dendy Dwi Iswandi, dan Ipung Dedy Wijayanto dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
"Sedangkan tersangka Mokamad Emir alias Embeng dan Alif Hakim Nasution dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News