NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Ngawi diamankan polisi setelah mencuri laptop milik tetangga desa dan dijual. Pelakunya adalah Dalmono (29), warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Kejadian berawal sewaktu Sriyono (25), warga Dusun Nglegok, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi kehilangan laptop miliknya, Minggu (06/09). Laptop itu hilang di dalam rumah saat sedang di-charge sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Sadar rumahnya kemasukan maling, korban pun menghubungi relasinya pada beberapa konter dan tempat perbaikan laptop di wilayah Ngawi dan Sragen.
"Jadi, sebelumnya korban sudah berusaha menghubungi tempat-tempat konter laptop di Ngawi dan Sragen setelah tidak ditemukannya laptop miliknya," jelas AKP Parasito, Kapolsek Karanganyar saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (09/09).
Lalu pada Selasa (08/09), korban mendapatkan kabar bahwa laptop miliknya sedang ditawarkan oleh seseorang di konter daerah Sragen. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Karanganyar.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Setelah itu, korban bersama anggota Polsek Karanganyar melakukan penangkapan pada Dalmono (29), warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek karanganyar. "Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan. Dan sedang dilakukan proses penyidikan mulai kemarin (Selasa)," terangnya.
Akhirnya pelaku yang merupakan tetangga satu desa lain dusun tersebut harus meringkuk di Kantor Polsek Karanganyar. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Selidiki Kematian, Polres Ngawi Bongkar Kuburan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News