NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Ngawi diamankan polisi setelah mencuri laptop milik tetangga desa dan dijual. Pelakunya adalah Dalmono (29), warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Kejadian berawal sewaktu Sriyono (25), warga Dusun Nglegok, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi kehilangan laptop miliknya, Minggu (06/09). Laptop itu hilang di dalam rumah saat sedang di-charge sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Sadar rumahnya kemasukan maling, korban pun menghubungi relasinya pada beberapa konter dan tempat perbaikan laptop di wilayah Ngawi dan Sragen.
"Jadi, sebelumnya korban sudah berusaha menghubungi tempat-tempat konter laptop di Ngawi dan Sragen setelah tidak ditemukannya laptop miliknya," jelas AKP Parasito, Kapolsek Karanganyar saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (09/09).
Lalu pada Selasa (08/09), korban mendapatkan kabar bahwa laptop miliknya sedang ditawarkan oleh seseorang di konter daerah Sragen. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Karanganyar.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Setelah itu, korban bersama anggota Polsek Karanganyar melakukan penangkapan pada Dalmono (29), warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek karanganyar. "Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan. Dan sedang dilakukan proses penyidikan mulai kemarin (Selasa)," terangnya.
Akhirnya pelaku yang merupakan tetangga satu desa lain dusun tersebut harus meringkuk di Kantor Polsek Karanganyar. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News