Dinilai Sangat Keji, Pembunuh Mertua di Sidoarjo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban yang tak lain mertuanya sendiri. Hakim juga menilai alasan terdakwa membunuh mertuanya hanya karena tak dipinjami uang senilai Rp 3 juta untuk menebus ijazah istrinya juga tidak masuk akal.

Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa justru dilarang oleh istrinya meminjam uang kepada ibu mertua, karena sudah pernah diberi uang dengan nominal dan alasan yang sama.

"Tapi uang yang pernah diberi itu hilang. Saat itu, terdakwa dan istrinya sempat tinggal di rumah orang tuanya. Terdakwa pernah melarang dan mengancam istrinya untuk tidak boleh bilang kepada siapa pun terkait hal tersebut," jelasnya.

Apalagi pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji. Dan, bahkan terdakwa juga sempat mengambil barang-barang perhiasan milik korbannya. "Pembunuhan ini tergolong sadis. Korbannya adalah mertuanya sendiri. Dan untuk hak yang meringankan terdakwa tidak ada," tegas Achmad Peten Sili.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: