Naik Sepeda Ontel, Polres dan Forkopimda Trenggalek Bagi-Bagi Masker Gratis

Naik Sepeda Ontel, Polres dan Forkopimda Trenggalek Bagi-Bagi Masker Gratis Bupati Arifin dan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menyosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek menggelar aksi bagi-bagi masker.

Pembagian masker gratis ini dilakukan oleh forkopimda dan undangan lainnya dengan cara mengayuh sepeda ke lokasi sasaran pembagian masker, yakni di Pasar Sore dan Pasar Basah Trenggalek.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin menyampaikan, agenda bagi-bagi masker kali ini diinisiasi oleh Kapolres Trenggalek selaku penegak Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, kata Bupati Arifin, Pemkab Trenggalek juga menyosialisasikan sekaligus menerapkan Perbub Nomor 31 tentang Disiplin Menggunakan Masker.

"Dan kita menyosialisasikan ini sembari berolahraga bersama kita ajak komunitas, relawan sosial, seluruh parpol," ujar bupati usai membagikan masker di pasar basah Trenggalek, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

Arifin berharap dari pembagian masker kali ini, masyarakat bisa memiliki stok masker lebih dari satu, sehingga setiap hari bisa dibersihkan dan terhindar dari risiko.

"Kalau di pasar ini semua sudah pakai masker, tapi kadang satu orang cuma punya satu masker. Nah, ini kita harapkan jangan sampai punya satu masker," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring berharap dengan adanya kegiatan bagi-bagi masker ini masyarakat bisa disiplin menggunakan masker.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

"Karena saat ini belum ada vaksinnya, hanya disiplinlah vaksin yang paling utama dalam mencegah penyebaran Covid-19 saat ini," ujarnya.

Dikatakannya, stok masker yang disiapkan oleh seluruhnya berjumlah 7.000 masker dan akan dibagikan ke seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek dengan cara menggunakan tenaga relawan.

Berbicara tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, AKBP Doni mengatakan sesuai yang tertera dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. "Itu ada beberapa sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi-sanksi yang lain yang diatur juga dalam peraturan bupati (perbup)," tegasnya. (man/zar)

Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO