Sosialisasi Inpres Nomor 6/2020, Petugas Gabungan di Pamekasan Patroli di Tempat Keramaian

Sosialisasi Inpres Nomor 6/2020, Petugas Gabungan di Pamekasan Patroli di Tempat Keramaian Petugas gabungan di Pamekasan saat patroli ke salah satu minimarket.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan di Pamekasan yang terdiri dari Polres, Kodim 0826, dan Satpol PP Pamekasan melaksanakan patroli dalam rangka sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Jumat (11/9/20).

Patroli gabungan dipimpin langsung Kasatnarkoba AKP Bambang Hermanto, S.H. didampingi Kanit IV Satreskrim Ipda Hery Indratulloh M, S.H.. Sasaran patroli adalah lokasi atau tempat keramaian masyarakat.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Kasubbag Humas AKP Nining Dyah PS menyampaikan, patroli tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari agar patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana Inpres Nomor 6 tahun 2020. Protokol kesehatan itu antara lain seperti jaga jarak, cuci tangan, dan wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk saat ini TNI, Polri, dan Pemda melakukan sosialisasi terkait Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini. Apabila ada yang melanggar, kita lakukan pembinaan dan imbauan," ujar AKP Nining Dyah.

Selain itu, lanjut AKP Nining, patroli ini juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait adanya Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Patroli ini merupakan awal dari penegak hukum untuk melakukan sosialisasi Inpres yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020. Perbup itu di antaranya mengatur seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan agar mematuhi peraturan tersebut," terangnya.

"Sesuai pasal 4, jika melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan pasal 7 dalam Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020," pungkas Nining. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO