Warga Surabaya ke Luar Kota Selama Sepekan Wajib Tes Swab

Warga Surabaya ke Luar Kota Selama Sepekan Wajib Tes Swab Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Irvan Widyanto. foto: Yudi A/ BANGSAONLINE.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski Covid-19 di Kota sudah relatif terkendali, namun Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya. Sebaliknya, Pemkot akan semakin memperketat pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalah mewajibkan rapid test atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di . Tak hanya pendatang, warga Kota yang melakukan perjalanan ke luar Kota selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota .

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

“Warga yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke , maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Irvan Widyanto di kantornya, Sabtu (12/9).

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silakan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kepala BPB Linmas Kota ini juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota .

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota , tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya. "Khusus warga Kota , bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Mantan Kasatpol PP Kota ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9) atau Selasa (15/9).

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.

Ia berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Ia juga terus mengajak warga Kota untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota. "Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ajaknya. (ian)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO