NGAWI, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi protokol kesehatan kembali digelar di Kabupaten Ngawi, Selasa (15/9/2020). Tepatnya di depan Pasar Beran. Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Kapolres Ngawi langsung memimpin pelaksanaan operasi yustisi tersebut dengan target pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker ataupun memakai tetapi tidak selayaknya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Tujuan dari giat ini untuk memberikan pemahaman pada warga akan pentingnya penggunaan masker saat ini," jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/9/2020).
Sebanyak 36 pelanggar berhasil terjaring dalam operasi tersebut. Sedangkan untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenakan denda Rp 10 ribu. Jadi warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung didenda dan langsung bayar denda tersebut di tempat saat sidang operasi yustisi.
"Kita kali ini melakukan operasi yustisi dengan langsung sidang di tempat dan langsung membayar uang denda sekaligus," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News