GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sesuai PKPU, hari ini (16/9) adalah deadline penyempurnaan berkas syarat pencalonan dan calon peserta Pilkada Serentak 2020.
Menurut Komisioner KPU Gresik, Elvita Yuliati, dua bapaslon, yaitu Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat), dan Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Meski demikian, masih ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus disempurnakan oleh kedua paslon sesuai ketentuan PKPU.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Menurut Vety -panggilan akrabnya-, KPU telah mengundang Liaison Officer (LO) masing-masing bapaslon untuk menyempurnakan syarat demi keabsahan. "Hari ini, Rabu (16/9), hari terakhir penyempurnaan kekurangan syarat paslon," terangnya.
Sementara untuk penetapan paslon dijadwalkan pada 23 September di kantor KPU. "Kemudian untuk pengundian nomor urut paslon bakal dilakukan pada Rabu (24/9). Untuk tempatnya belum kami putuskan," terangnya.
(POLLING PILKADA GRESIK: Ayo Vote Cabup-Cawabup Pilihanmu)
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Setelah pengundian nomor urut, lanjut Vety, tahapan berikutnya adalah kampanye yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. "Masa kampanye berpedoman pada PKPU 9 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kampanye di tengah Pandemi Covid-19," tuturnya.
"Untuk teknis kampanyenya seperti diatur dalam pasal 9 PKPU No. 6 Tahun 2020. Pelaksanaan kampanye di dalam ruangan di antaranya, berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19," urainya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News