GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) Pelantikan Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir hingga saat ini belum turun dari Gubernur Jatim. DPRD Gresik telah mengajukan surat pergantian unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) pada 24 Agustus lalu.
Sesuai ketentuan, ada waktu selama 14 hari untuk proses pengajuan hingga SK pelantikan turun dari Gubernur Jatim yang dikirim melalui Bupati Gresik. Sejak tanggal 24 Agustus hingga tanggal 25 September ini, berarti sudah 25 hari atau lebih dari 14 hari proses turunnya SK Pelantikan Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 menggantikan Fandi Akmad Yani.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Belum turun. Masih dalam proses," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Qodir, surat pengajuan pelantikan Ketua DPRD Gresik saat ini telah di meja Gubernur Jatim. Ia optimis dalam waktu 1 hingga 2 hari ke depan SK segera turun.
Qodir mengungkapkan, surat pengajuan pergantian dan SK Pelantikan Ketua DPRD Gresik sempat ada perbaikan. Ada lembaran telaah yang harus disertakan tertanda pimpinan DPRD. Namun, lembaran itu sudah disusulkan. (hud/ns)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News