Pagi-Pagi di Madiun, Gubernur Khofifah Tinjau Sidang di Tempat Operasi Yustisi

Pagi-Pagi di Madiun, Gubernur Khofifah Tinjau Sidang di Tempat Operasi Yustisi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih di Madiun, Jumat (18/9/2020). foto: ist/ bangsaonline.com

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin mengenakan masker sudah dimulai sejak bulan Maret 2020. Selama ini, sudah enam bulan masyarakat mendapatkan edukasi dan sosialisasi berbagai informasi pentingnya penggunaan masker ditengah pandemi Covid 19.

Untuk memastikan ketegasan dan konsistensi pemakaian masker yang baik dan benar di masyarakat, maka diluncurkan Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 pada Rabu (17/9) sore di Gedung Negara Grahadi. Hari ini diluncurkan tim penegak protokol kesehatan di desa di Kabupaten .

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Gubernur Jatim, Indar Parawansa beserta Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga mengawal secara langsung baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengawal penegakan pelanggar protkes Covid-19 oleh Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes di Taman Bungkul, Surabaya, Rabu (16/9) malam dan di Sidoarjo Kamis (17/9) malam dan hari ini di Kabupaten (18/9) pagi.

Dalam setiap operasi yustisi selama satu jam,  puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.

Selain meninjau lokasi operasi yustisi, bersama Forkopimda Kabupaten meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih. Mereka akan bertugas bersama babinsa, babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten .

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” jelasnya.

Gubernur mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Ditambahkan, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis baik perseorangan maupun korporasi. Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali , dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai denda 133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat, dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengharapkan, dengan ditegakkanya peraturan ditengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid 19.

"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," tegas .

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub no 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar 250.000 rupiah, sedangkan untuk usaha mikro sebesar 1.000.000 rupiah, usaha kecil sebesar 2.000.000, usaha menengah sebesar 10.000.000 dan usaha besar sebesar 50.000.000.

“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

"Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19," kata . (tim)

Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO