LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Lumajang menggelar Sidang Keliling, pada hari ini, Jum'at tanggal 18 September 2020, di Desa Condro Kecamatan Pasirian.
Pelaksanaan sidang tersebut untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Tempursari dan Kecamatan Pronojiwo.
Baca Juga: Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab
Sidang keliling dimaksudkan sebagai sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sidang keliling diadakan agar lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara. Dengan begitu, biaya transportasi lebih ringan serta bisa lebih menghemat waktu.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Dr Hj Lailatul Arofah MH kepada BANGSAONLINE, Jumat (18/9/2020).
(Pemeriksaan sebelum sidang dan Kantor Desa Condro Kecamatan Pasirian jadi lokasi sidang keliling Pengadilan Agama Lumajang)
Lebih lanjut disebutkan, dalam sidang keliling di Desa Condro Pasirian, jumlah perkara yang ditangani dalam sidang tersebut ada 28 perkara.
Menurut Lailatul Arofah, ke-28 perkara itu meliputi 5 perkara voluntair (permohonan) dan 23 perkara contentius (gugatan). Sidang keliling selama tahun 2020, digelar sebanyak 6 kali.
“Hari ini adalah sidang keliling yang kelima. Pekan depan, tanggal 25 September merupakan sidang keliling yang terakhir,” pungkas wanita berjilbab yang juga alumni Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel (Sekarang UINSA) itu. (dur/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News