Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab

Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dengan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dan peluncuran SIPALUKU.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama Lumajang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang di bidang Inovasi pelayanan berbasis ternologi informasi. Inovasi ditujukan untuk melayani pencari keadilan di Pengadilan Agama Lumajang.

Penandatangan Kesepakatan Bersama dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken langsung Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dengan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, di Ruang Mahameru Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis (19/03) pagi. Kesepakatan bersama ini merupakan Payung Hukum dalam mengadakan “Perjanjian Kerja Sama” dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang tentang Sistem Integrasi data Pengadilan Agama Lumajang dan Data Kependudukan atau disingkat SIPALUKU.

Informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut semula akan dilakukan seremonial bersamaan dengan launching beberapa aplikasi pelayanan maupun aplikasi internal Pengadilan Agama Lumajang kepada masyarakat. Namun karena ada kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Covid -19 (Corona), maka kegiatan tersebut tanpa melibatkan masyarakat.

Selanjutnya launching aplikasi dan inovasi akan dilaksanakan secara online melalui YouTube, Facebook, Instagram, dan website Pengadilan Agama Lumajang.

Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. mengatakan, inovasi SIPALUKU diluncurkan untuk mempermudah masyarakat yang berperkara. Ia menyontohkan tiga perkara dalam persidangan, yakni perceraian, pengangkatan anak, dan asal usul anak.

"Dengan adanya SIPALUKU ini akan mempermudah mengaudit data bagi masyarakat yang berperkara," katanya.

Artinya, masyarakat yang berperkara tidak perlu repot untuk mengurusi data administrasi ke kantor Dispendukcapil. Mereka bisa mengurus perubahan data di Pengadilan Agama Lumajang. "Jadi satu paket pelayanan dan akan mempermudah bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur

Selain itu, nantinya Pengadilan Agama akan melakukan kerja sama dengan instansi lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. "Ke depan akan dilakukan demikian, karena kita sudah punya payung hukum kesepkatan dengan bupati berlaku dengan OPD lainnya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah menginisiasi kesepakatan terkait sinegritas pelayanan.

Menurutnya, pelayanan yang akan ditingkatkan oleh pemerintah daerah harus bersambut dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh intitusi maupun antar pemerintah daerah . Terutama lembaga-lembaga vertikal sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lumajang.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik

"Ini baik, karena pelayanan yang terus kita tingkatkan dalam seluruh aspek, dan sekian waktu berjalan akses yang harus diterima oleh masyarakat ada banyak yang harus kita layani dengan cara yang lebih cepat, karena Pengadilan Agama dan institusi yang memutuskan tentang status yang berkenaan dengan pergantian yang ada di KTP," ungkapnya.

Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dalam penilaian Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) pada bulan November tahun 2017 telah mendapatkan nilai “A Excellent”. Dan secara berturut-turut pada Surveilance tahun 2018 sampai dengan 2019 predikat “A Excellent” telah pula dapat dipertahankan.

Pengadilan Agama Lumajang telah berbenah diri baik dalam peningkatan sarana prasarana maupun peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, memantabkan budaya kerja anti korupsi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (ron/rev)

Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO