GRESIK, BANGSAONLINE.com - SK Pelantikan Moh. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani, dikabarkan sudah turun dari Gubernur Jatim.
Namun, hingga Senin (21/9/2019), Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gresik belum menerima SK dimaksud. "Hingga pagi ini kami belum menerima SK tersebut," ungkap Kabag Humas dan Protokoler Setwan, Hari Syawaludin kepada BANGSAOLINE.com, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Hanya, Hari mengaku mendengar informasi kalau SK Pelantikan Moh. Abdul Qodir sudah diambil pihak Pemkab Gresik. "Kabarnya sudah diambil. Kami belum tahu yang ngambil pihak Bagian Pemerintahan atau Kantor Kesbangpol," jelasnya.
Hari ini, kata Hari, pihak Setwan akan mengecek keberadaan SK Pelantikan Ketua DPRD ke Pemkab Gresik.
"Kalau SK sudah diterima Setwan, selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan DPRD. Sehingga, pimpinan bisa segera menggelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk mengagendakan jadwal pelantikan Ketua DPRD," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, Darman membenarkan SK Pelantikan Ketua DPRD sudah turun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurut Darman, SK itu diambil di Pemprov Jatim, pada Jumat (18/9/2020) sore.
"Hari ini kami distribusikan sesuai prosedur dan kedinasan ke pimpinan DPRD maupun pimpinan parpol PKB Gresik dan pihak terkait lainnya," kata Darman kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya, DPRD Gresik pada 24 Agustus telah menggelar paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Gresik. Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani kepada Moh. Abdul Qodir. (hud/dur)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News