Wali Kota Teno Resmikan Kantor LAZISMu Kota Pasuruan

Wali Kota Teno Resmikan Kantor LAZISMu Kota Pasuruan Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, S.T., meresmikan Kantor LAZISMu Kota Pasuruan di Jalan K.H. Wachid Hasyim 202 Kota Pasuruan, Selasa (22/9/2020). (foto: ARDIANZAH/ BANGSAONLINE)

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, S.T., meresmikan Kantor LAZISMu Kota Pasuruan di Jalan K.H. Wachid Hasyim 202 Kota Pasuruan, Selasa (22/9/2020).

LAZISMu Kota Pasuruan adalah Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 730 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016.

Tampak hadir Ketua LAZISMu Jawa Timur, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pasuruan beserta jajaran, Ketua LAZISMu Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, serta undangan lain.

Dalam kesempatan ini, Teno, sapaan Wali Kota Pasuruan menyampaikan selamat atas peresmian Kantor LAZISMu. "Kemarin saya dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga hari ini saya bisa meresmikan Kantor LAZISMu Kota Pasuruan," ujarnya.

"Luar biasa dan akan terkenang sepanjang hidup saya. Spirit baru untuk kantor baru, sehingga diharapkan bisa semakin maju dan berkembang," sambungnya.

"Saya apresiasi dan support terhadap gerakan LAZISMu Kota Pasuruan. Semoga sejahtera karena dalam waktu dekat bisa kita raih asalkan seluruh elemen masyarakat bersinergi," pungkasnya.

Sebelum sambutan Wali Kota Pasuruan, acara didahului dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) antara LAZISMu Kota Pasuruan dengan BTN Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Peresmian Kantor LAZISMu Kota Pasuruan ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Wali Kota Pasuruan, dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pasuruan/Aisiyah, SMP Muhammadiyah Kota Pasuruan, Kantor Koperasi, dan Panti Asuhan/Pondok Pesantren Darul Arqom.

Perlu diketahui, LAZISMu atau Lembaga Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya baik perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi lainnya. (ard/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO