PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan menyebutkan, kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2020 masih tinggi.
Kasus kekerasan seksual tersebut, didominasi korban dan pelaku masih anak-anak yang justru sama-sama perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual yang menimpa terhadap anak di Pamekasan masih sangat tinggi. Sebab, ada 10 kasus lebih yang sudah diproses ke jalur hukum.
Bahkan, rata-rata usia korban sekitar 16-17 tahun ke atas dan masih duduk di bangku sekolah SMA sederajat.
"Sekarang saya sangat sedih sekali, karena pelaku dan korban kebanyakan sama-sama anak-anak. Kalau pelakunya orang dewasa kita tinggal jebloskan saja ke penjara, selesai," kata Umi Supraptiningsih, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Menurutnya, kasus seksual itu rata-rata akibat hubungan di luar nikah layaknya suami istri, sehingga ada sebagian korban yang saat ini hamil dan ada pula yang melahirkan.
Hal itu disebabkan banyaknya anak-anak yang dengan mudah dan bebas mengakses informasi apa pun di media sosial melalui Hp yang mereka pegang.
"Sebagian orang tua kadang kurang terlalu intens memantau aktivitas anaknya saat bermain Hp, dan juga tidak tahu konten apa yang dilihat dan disimpan oleh anak-anak mereka," paparnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Bu Umi-sapaan akrabnya menambahkan, terkadang ia merasa bingung bila menangani kasus kekerasan seksual anak yang pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Karena dilihat dari beberapa sisi, pihak keluarga korban menuntut keadilan agar diberikan sanksi hukuman terhadap pelaku, dan di sisi yang lain pelaku sebagai anak juga harus mendapatkan hak perlindungan hukum.
"Sehingga dalam kasus ini harus disampaikan secara pelan-pelan dan hati-hati kepada keluarga korban, bahwa pelaku yang ditanganinya juga masih anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
"Jangan kira kami tidak obyektif dalam menangani kasus, karena keduanya kami lindungi," sambungnya.
"Biasanya pelaku dan korban pacaran, ya mungkin dampak dari anak-anak bebas pegang Hp, sehingga mengakibatkan mereka berhubungan seksual di luar nikah," tambah Bu Umi.
Perempuan yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan itu menambahkan, untuk mengurangi tingginya kasus kekerasan seksual anak, perlu adanya peran orang tua dan guru untuk memberikan pemahaman tentang pembelajaran seks di luar nikah terhadap anak-anaknya, agar anak-anak bisa mengetahui dampak negatif yang akan dialami selepas melakukan hubungan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Tetapkan Adanya Dugaan Money Politic Tim Paslon Kharisma
"Akibat dari hubungan seks di luar nikah itu akan hamil sebelum waktunya, ada dampak terhadap pendidikan, sosial, dan dampak hukum," pungkasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News