TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan Calon (Paslon) Khozanah-M Anwar optimis menjadi juara dalam perhelatan Pilkada Tuban 2020. Hal itu diyakini setelah paslon AMAN - julukan Khozanah-Anwar - mendapatkan nomor urut 1 saat KPU menggelar undian nomor urut di Gedung Grand Javanilla, Kamis (24/9).
Calon Bupati Tuban, Khozanah Hidayati mengatakan, nomor urut yang didapat ini akan menjadi pertanda menjadi juara 1 di hati rakyat. Terutama, dalam membangun Tuban menjadi Tumoto.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
“Mendapat nomor urut satu ini sesuai dengan nomor partai saya, juga dengan cita-cita saya, untuk membangun Kabupaten Tuban menjadi yang terdepan dan tumoto. Kami semakin yakin bisa menang di Pilkada ini,” ungkap Mbak Ana, begitu biasa disapa.
Mbak Ana-De Anwar mengaku, terus konsolidasi dan pendekatan kepada masyarakat. Terutama di tingkat bawah dengan menampung semua aspirasi yang diharapkan masyarakat.
"Kami akan ikhtiar untuk menjadi nomor satu. Yakni dengan bekerja keras dan terus menerus melakukan pendekatan ke masyarakat. Makna nomor urut satu ini merupakan pimpinan yang kuat," timpal De Anwar.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Menurutnya, dukungan dari partai pengusung maupun pendukung juga sangat solid. Bahkan, telah banyak relawan pemenangan yang sudah terjun ke lapangan hingga tingkat bawah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta doa restu kepada masyarakat, agar pasangan AMAN ini bisa menang sesuai nomor urut yang telah didapatkan.
“Sudah banyak relawan yang telah diterjunkan. Baik relawan buruh, relawan petani, relawan nelayan, dan banyak lagi relawan sesuai dengan slogan sudah lebih dulu dipakai De Anwar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Iksan menyampaikan, tahapan pengundian ini sudah sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pengundian nomor urut telah dilakukan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PKPU RI.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
“Jadi ketiga paslon sudah resmi mendapatkan nomor urut yang nantinya menjadi dasar untuk mencetak surat suara pemilihan bupati tahun 2020,” tutup Fathul. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News