BANGSAONLINE.com - Amnesti Internasional, dalam ketuputusannya bernomor indeks: POL 30/2846/2020, tertanggal 28 September 2020, menyerukan, bahwa aborsi dilegalkan.
Amnesty International mengakui hak setiap perempuan, gadis, atau orang yang bisa hamil untuk melakukan aborsi, asalkan dengan cara yang menghormati hak, otonomi, martabat dan kebutuhan mereka dalam konteks pengalaman hidup, keadaan, aspirasi, dan pandangan mereka.
Baca Juga: Destinasi Wisata Terpopuler di Jepang: Panduan Lengkap untuk Liburan Anda
Kebijakan aborsi Amnesty International menyerukan dekriminalisasi aborsi penuh dan akses universal ke aborsi, perawatan pasca aborsi, dan informasi terkait aborsi yang berbasis bukti dan tidak bias, bebas paksaan, paksaan, kekerasan, dan diskriminasi.
Pendekatan organisasi terhadap aborsi didasarkan pada prinsip dan berasal dari hukum dan standar hak asasi manusia internasional, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News