KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak S.E., M.M. memimpin langsung operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat ( 2/10) malam.
Sasaran operasi ialah GOR Untung Suropati Kota Pasuruan. Operasi juga melibatkan Kapolres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Plt. Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Sebelum bergerak ke titik operasi didahului dengan apel kesiapan di Polres Pasuruan Kota diikuti oleh Jajaran TNI, Jajaran Polri, Jajaran Dishub Kota Pasuruan, Jajaran Satpol PP Kota Pasuruan, Jajaran Bakesbangpol Kota Pasuruan, dan Jajaran BPBD kota Pasuruan.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota, AKP. Tatuk S Irianto, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di GOR dilakukan dengan serius dan semaksimal dengan harapan membawa dampak ke masyarakat.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
"Kegiatan ini untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Pasuruan. Lakukan pendekatan secara humanis terhadap masyarakat. Mudah-mudahan minggu ini Kota Pasuruan masuk zona hijau sehingga diharapkan operasi masker ini berhasil dan pencapaiannya sesuai dengan harapan pimpinan," ujar AKP Tatuk.
Dalam operasi ini, Pemerintah Kota Pasuruan menjaring 75 warga yang melakukan pelanggaran yang tidak memakai masker. Mereka dikenai sanksi melaksanakan kerja sosial yakni membersihkan jalan di sekitar GOR. Selain itu juga ada yang lebih berat diberi hukuman push up untuk. Untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera, Pemkot Pasuruan akan terus menggelar operasi masker secara rutin. (par/ns)
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News