Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini

Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi/sirkulasi udara yang baik.

b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.

c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.

d. Membatasi waktu berolahraga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.

2. Resepsi pernikahan/hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah/gedung) dengan memperhatikan :

a. Menerapkan protokol kesehatan.

b. Membatasi jumlah tamu.

c. Tidak berjabat tangan.

d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

3. Kafé atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB (sesuai Perwali Kediri Nomor 32 Tahun 2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO