Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka

Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bekuk 13 Tersangka Para tersangka narkoba dan miras di mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 13 tersangka. Pengungkapan 9 kasus itu dilakukan dalam rentang waktu 16 September sampai dengan 8 Oktober 2020 di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

Dari 13 tersangka penyalahgunaan narkoba, rinciannya 7 orang pengedar dan 6 tersangka pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14,6 gram sabu, juga 25 butir ekstasi dan 20 butir pil berlogo Y.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

juga berhasil mengamankan 2.670 botol miras di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Ribuan Miras tersebut diangkut melalui mobil box dengan merk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi (Nopol) L 9344 BM yang dikemudikan oleh Eko Fery Priyanto.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan pengamanan miras tersebut dilakukan jajaran satnarkoba berdasarkan laporan dari elemen anggota masyarakat.

"Sedangkan miras satu boks yang kami dapatkan, berangkat dari Surabaya menuju wilayah Madura, dan ini sebelumnya sudah diturunkan beberapa miras yang berada di Bangkalan maupun Sampang. Namun demikian pada saat masuk ke Pamekasan berhasil digagalkan," kata AKBP Apip Ginanjar.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan terdakwa Eko Fery Priyanto akan kita proses lebih lanjut," pungkas kapolres. (yen/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO