Lelang Sekda Gresik Terancam Gagal, Hingga Hari Terakhir Baru 1 Pendaftar

Lelang Sekda Gresik Terancam Gagal, Hingga Hari Terakhir Baru 1 Pendaftar Kantor Pemkab Gresik. (foto: ist).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga hari ini, Jumat (9/10/2020), baru 1 pejabat eselon IIb yang mendaftarkan diri dalam lelang (seleksi) terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama , meski panitia seleksi (pansel) sudah memperpanjang pendaftaran. Pendaftar tersebut adalah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik (Kadispol PP), Abu Hasan.

Padahal sesuai ketentuan, untuk melanjutkan tahapan seleksi harus ada 3 kandidat atau pendaftar. Selanjutnya, tiga nama itu menjalani lelang terbuka hingga dihasilkan 3 besar nama yang dinyatakan lolos seleksi berdasarkan skor yang dirauh.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Kemudian, tiga nama calon sekda itu dimintakan persetujuan (rekomendasi) ke Gubernur Jatim, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebelum bupati memilih salah satu untuk dilantik menjadi definitif menggantikan Andy Hendro Wijaya (AHW) yang tengah menunggu proses hukum putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Darmanto tak menampik baru satu pejabat yang mendaftar lelang hingga hari terakhir pendaftaran Jumat (9/10/2020) pagi.

"Meski pansel sudah memperpanjang pendaftaran hingga 9 Oktober, masih 1 yang mendaftar, Pak Abu Hasan (Kadispol PP)," ungkap Darmanto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sebelumnya, kata Darmanto, pansel lelang sekda membuka pendaftaran mulai tanggal 30 September s/d 6 Oktober 2020. Kemudian, diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober 2020. Pendaftaran melalui website www.bkd.gresikkab.go.id.

Dikatakan Darmanto, perpanjangan pendaftaran untuk memberikan kesempatan pejabat eselon IIb lain, baik yang berdinas di maupun kabupaten/kota lain, serta pemerintah provinsi di Jatim untuk ikut lelang .

Dijelaskan Darmanto, Pansel yang diketuai Tauchid Jatmiko memiliki waktu hingga 2 bulan sejak pendaftaran dibuka untuk proses lelang hingga mendapatkan sekda definitif. "Pansel sekda telah mengumumkan secara terbuka lelang sekda," ungkapnya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran lelang sekda, harus berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

"Lalu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II)," paparnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

"Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana," terangnya.

Syarat lain, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/zar)

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO