BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi mengimbau agar timses maupun partai tidak melibatkan langsung anak yang masih di bawah umur dalam kegiatan politik.
Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan mengimbau agar kegiatan politik apa pun, terutama kampanye langsung agar tidak melibatkan anak yang masih di bawah umur.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih
“Karena melibatkan anak dalam berkampanye bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya, Rabu (14/10/2020).
Veri juga menerangkan, kegiatan politik apa pun baik menjelang pemilihan kepala daerah atau yang lain, tidak melibatkan anak yang masih di bawah umur, karena ini sudah jelas aturannya.
“Mari kita sama-sama membuka Undang-Undang Perlindungan Anak sebelum melangkah dalam kegiatan politik apa pun, supaya kita tahu apa saja yang tidak diperbolehkan terkait dengan anak,” terangnya.
Baca Juga: KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK
Ia juga berharap kepada kedua paslon, tidak sekali-kali melibatkan, apalagi dengan sengaja mengajak anak yang masih di bawah umur untuk kepentingan atau kegiatan politik. Apalagi ada unsur eksploitasinya.
“Bawaslu telah mempertegas sanksi kepada partai-partai atau timses yang terbukti melibatkan anak misalnya dalam kampanye langsung dan kegiatan politik,” ujarnya. (gda/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News