Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi

Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi Yusuf Widiatmoko bersama Rudi Santoso.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com -  Gugatan sengketa Pemilu Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf Widyatmoko - KH Muhammad Riza Aziziy telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar ini disampaikan mantan Tim Pemenangan Yusuf - Reza, Rudi Santoso.

Gugatan itu diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP: 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon. Menurut Rudi, permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 87/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi

"Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 - 29 Januari 2021," ungkap pria yang disapa Rudi Begal itu.

Pasangan Yusuf - Reza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni, dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum setelah dinyatakan kalah dari pasangan Ipuk - Sugirah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Banyuwangi Desember 2020.

Menurut Rudi, selain tim kuasa hukum lokal, Yusuf - Riza juga menggandeng pengacara dari Jakarta.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih

"Untuk pengacara dari ibu kota tidak kita buka dulu. Namun yang jelas dia pernah di KPK," lanjut Rudi Begal, Senin (18/1/2021).

Menanggapi registrasi itu, KPU Banyuwangi sebagai termohon tengah mempersiapkan diri. Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat internal dalam rangka mempersiapkan perlawanan.

"Masih akan kita rapatkan nanti. Mungkin nanti sore atau malam nanti, karena kami baru pulang dari luar kota," jelasnya. (bwi/rev)

Baca Juga: KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO