BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Banyuwangi yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy.
"Dengan ini Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan sela yang digelar di Jakarta dan disiarkan langsung di medsos Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Alasan MK menolak gugatan PHP Paslon nomor urut 1 tersebut lantaran ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen atau 4.185 suara, sebagaimana diatur sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(Ipuk Fiestiandani. foto: bangsaonline.com)
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Berdasarkan hasil Pilkada yang ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara, dan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.
"Bahwa jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Hakim Saldi Isra.
Dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02, baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji, tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
"Mahkamah menilai alat bukti yang diajukan pemohon telah dibantah oleh alat bukti pihak terkait. Selain itu, Bawaslu Banyuwangi menerangkan tidak menerima laporan terkait dengan bansos Covid-19 yang ditujukan untuk menguntungkan salah satu paslon," katanya.
Terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal demikian telah diselesaikan oleh Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.
"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," imbuhnya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
(Dua kandidat bupati dan wakil bupati Banyuwangi)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Ipuk Fiestiandani – Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2020.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
“MK hari ini telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon (pasangan Yusuf-Riza),” kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto, Senin 15 Februari 2021.
Dalam persidangan tersebut, kata Dian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidaklah benar. “Yang ditekankan MK sebenarnya ialah selisih hasil yang tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Legal standingnya tidak masuk,” katanya.
“Selain itu, dalil-dalil pemohon bahwa ada pelanggaran TSM dan KPU bekerja tidak profesional dibantahkan oleh MK. KPU sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk – Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.
“Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima,” tegasnya.
Setelah penetapan oleh KPU, barulah kemudian DPRD Banyuwangi mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca Juga: MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
“Tugas KPU selesai sampai penetapan paslon terpilih. Selebihnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur,” kata Dian. (guh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News