Suhartoyo. Foto: Humas MKRI.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Saya salut sekali terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang. Terutama Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Berbeda saat dipimpin Anwar Usman, MK yang kini dipimpin Suhartoyo, kembali ke jalan yang benar. Putusan-putusan MK banyak mementingkan kepentingan rakyat dan bangsa, bukan segelintir elit.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Termasuk dalam kasus presidential threshold yang digugat empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Presidential threshold memang banyak sekali aspek negatifnya. Seperti diberitakan BANGSAONLINE, presidential thereshold selain bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intorelable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun1945.
Itulah kenapa MK kemudian mengabulkan semua gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu. Otomatis presidential threshold yang selama ini banyak dimanfaatkan pimpinan parpol untuk pentingan pragmatis – termasuk kepentingan ekonomi – kita terkubur.
Yang juga menarik kita cermati adalah pertimbangan hukum yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengaku telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Mahkamah Konstitusi di laman website mkri.id.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




