Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal

Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal Suhartoyo. Foto: Humas MKRI.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Saya salut sekali terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi () sekarang. Terutama Ketua Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra. 

Berbeda saat dipimpin Anwar Usman, yang kini dipimpin Suhartoyo, kembali ke jalan yang benar. Putusan-putusan banyak mementingkan kepentingan rakyat dan bangsa, bukan segelintir elit.

Termasuk dalam kasus presidential threshold yang digugat empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Presidential threshold memang banyak sekali aspek negatifnya. Seperti diberitakan BANGSAONLINE, presidential thereshold selain bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intorelable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun1945.

Itulah kenapa kemudian mengabulkan semua gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu. Otomatis presidential threshold yang selama ini banyak dimanfaatkan pimpinan parpol untuk pentingan pragmatis – termasuk kepentingan ekonomi – kita terkubur.

Yang juga menarik kita cermati adalah pertimbangan hukum yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengaku telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Mahkamah Konstitusi di laman website mkri.id.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO