Bupati Gresik bersama wakilnya saat memberi keterangan pers. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberikan diskon pajak hingga 80 persen bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tanggungan pajak tahun ini dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Potongan harga itu berlaku untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajiban.
Adapun rincian diskon PBB-P2 yakni, untuk ketetapan hingga Rp1 juta diberikan diskon 80 persen, ketetapan Rp1-5 juta mendapat diskon 50 persen, Rp5-10 juta diskon 30 persen, Rp10-15 juta diskon 20 persen, dan untuk ketetapan di atas Rp15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, diskon BPHTB untuk transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah (selain dari orang tua ke anak) diberikan sebagai berikut.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen, Rp1-2 miliar diskon 10 persen, dan di atas Rp2 miliar diskon 5 persen.
Sedangkan untuk waris dan hibah dari orang tua ke anak, NPOP hingga Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen, Rp1-2 miliar diskon 25 persen, dan di atas Rp2 miliar diskon 15 persen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




