Gedung Mahkamah Konstitusi
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan itu diambil setelah pembacaan putusan sela dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Dengan keputusan ini, pemohon yakni Paslon 03 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.
Anggota tim hukum paslon Berbakti, Kholis menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian.
Sebanyak tiga saksi fakta dan satu ahli serta tambahan alat bukti akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kholis menyampaikan, salah satu tuntutan yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




