
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - MK akan melanjutkan gugatan sengketa Pilkada Pamekasan ke sidang Pembuktian.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah yang digelar pada Rabu (05/02/2025).
Dalam hal ini, KPU Pamekasan akan menghadirkan empat orang sebagai saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
"Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK hari ini yang menyatakan, bahwa kasus sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pamekasan dilanjutkan pada sidang pembuktian," kata Ketua KPU Pamekasan Mahdi, Kamis (6/2/2025).
Mahdi menyampaikan, baik pihak pemohon dan termohon hanya dapat mengajukan empat orang saksi dalam sidang pembuktian.
"Tentunya termasuk saksi yang harus diajukan oleh KPU Pamekasan yang menurut jadwal akan digelar pada 10 Februari 2025," ucapnya.
Sementara itu, Kholis, tim hukum Paslon Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) mengaku sudah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang disiapkan.
“Petitum yang kami ajukan, mendiskualifikasi Paslon Kharisma, atau menggelar PSU (pemungutan suara ulang) seluruh TPS di Kabupaten Pamekasan atau sekurang-kurangnya PSU di tujuh kecamatan,” katanya. (dim/van)