Satpol PP Kota Kediri Sosialisasi Aturan Kos ke 69 Pemilik Usaha

Ringkasan Berita
  • Satpol PP Kota Kediri memberikan sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan untuk meningkatkan kesadaran menjaga ketertiban umum di sektor penginapan.
  • Materi sosialisasi merujuk pada Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Perda No. 1 Tahun 2022, dengan narasumber dari Pengadilan Negeri dan DPM-PTSP.
  • Kepala Satpol PP menegaskan larangan penyediaan layanan insidentil yang melanggar norma susila dan melarang hunian beda gender dalam satu kamar tanpa akta nikah sah.
  • Sanksi untuk pelanggaran bervariasi, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, penyegelan, hingga biaya paksa.
  • Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor Satpol PP 0821-2806-4181, bukan main hakim sendiri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com Satpol PP Kota Kediri memberikan sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Aula Kecamatan Kota, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum, khususnya di penginapan dan rumah kos.

Untuk memperluas wawasan hukum peserta, Pemkot Kediri menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri, serta perwakilan dari DPM-PTSP. Materi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan larangan bagi pemilik kos menyediakan layanan insidentil yang berpotensi melanggar norma susila, serta melarang kos beda gender dalam satu kamar tanpa akta nikah sah.

“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penyegelan, hingga penerapan biaya paksa,” jelasnya.

Paulus juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui layanan aduan Pemkot Kediri, seperti Lapor Mbak Wali 112 atau nomor Satpol PP 0821-2806-4181. Ia menekankan agar masyarakat tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan pelaku pelanggaran kepada instansi berwenang. (uji/mar)