
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -184 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan menerima remisi umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Dari jumlah tersebut, 182 orang memperoleh remisi pengurangan masa pidana, sementara 2 orang langsung bebas.
Meski demikian, masih ada 80 warga binaan yang belum memenuhi syarat.
Dari dua narapidana yang mendapat remisi bebas, satu merupakan kasus narkotika dan seorang lainnya kasus pencurian.
"Dari 184 yang mendapatkan remisi 70 orang narapidana narkotika, sedangkan jumlah penghuni Rutan Bangkalan saat ini mencapai 384 orang, dengan 184 di antaranya tersangkut perkara narkoba," kata Kepala Rutan Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, di Pendopo Bangkalan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Budi, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku positif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada,” ujarnya.
Rutan Bangkalan terus mendorong pembinaan menyeluruh, mulai dari pembinaan mental agama, pendidikan Al-Quran, hingga layanan perpustakaan.
Tidak hanya itu, pelatihan keterampilan juga menjadi fokus utama. Warga binaan dibekali keahlian pengelasan, pertukangan, pertanian (sawi, terong, kangkung, hingga jagung), serta kesenian seperti musik dan hadrah.
Selain itu, layanan kesehatan rutin tetap berjalan meski terkendala minimnya tenaga dokter, apoteker, dan peralatan medis. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Rutan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga binaan.
Dari sisi keamanan, Rutan Bangkalan tercatat kondusif sepanjang satu tahun terakhir. Tidak ada kasus pelarian maupun gangguan keamanan yang berarti.
Hal ini tak lepas dari dedikasi petugas serta dukungan Polres Bangkalan dan Kodim 0829 yang rutin menggelar patroli dan razia.
"Kerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan pun berjalan baik, terutama dalam hal penahanan dan proses persidangan. Sinergi antar instansi ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," pungkasnya (uzi/van)