BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebanyak 522 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bangkalan, 80 persennya merupakan tahanan atau narapidana kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Pradana Suwito Putra, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Bangkalan saat ditemui di kantornya, Jl. Pertempuran No 21, Bangkalan, Jumat (6/3/2020)
Baca Juga: 2 Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
"Total, ada sebanyak tahanan dan narapidana yang menghuni Rutan Bangkalan. Terdiri dari 263 dari penghuni tahanan, dan 259 penghuni narapidana. 80 persen penghuni Rutan Bangkalan didominasi dari kasus narkoba," ungkapnya.
Pradana juga mengatakan bahwa Rutan Bangkalan saat ini mengalami overload tahanan. Hal ini disebabkan karena sulitnya memindahkan penghuni rumah tahanan.
Baca Juga: Korwil Madura Gelar Operasi Gabungan di Rutan Bangkalan, Tak Ada Temuan Handphone dan Narkoba
Menurutnya, hal ini juga terjadi lapas lain. "Oleh karenanya, solusi yang pertama yakni dengan cara memberikan hak-hak terhadap warga binaan. Bagi warga binaan yang bekelakuan baik, kami usulkan mendapat remisi. Selain itu, diusulkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Jadi dari hal itu saja yang bisa kita lakukan saat ini," ungkapnya.
Dikatakannya, bagi penghuni yang selama 6 bulan terakhir berkelakuan baik, maka diperbolehkan untuk mengajukan remisi. Sedangkan untuk bebas bersyarat, disesuaikan dengan aturan dan SK yang berlaku.
"Hal ini diterapkan karena rata-rata semua penghuni rumah tahanan sudah mengalami over kapasitas," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Front Masyarakat Sipil Batal Gelar Aksi di Rutan Bangkalan, Ini Jawaban Kepala Rutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News