BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan merespons dengan cepat permintaan Kejaksaan terkait proses besuk bagi keluarga tahanan yang harus dapat izin dari Kejaksaan (asal dari tahanan).
"Saat ini jika masyarakat ingin besuk harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari asal tahanan tersebut. Masyarakat harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari Kejaksaan jika tahanan tersebut asal dari Kejaksaan," kata Pradana Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Baca Juga: 2 Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
Hasil penelusuran BANGSAONLINE.com ke Rumah Tahan Kelas II Bangkalan, Selasa (27/08/2019) bahwa saat ini memang harus dapat izin dari asal titipan tahanan.
Namun, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) II B Bangkalan Ahmad Fauzi meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan agar memberikan izin besuk proporsional. "Maksudnya, surat izin besuknya jika dari luar kabupaten atau kota bisa diberikan lebih dari satu hari. Sementara kalau dalam kota bisa saja satu hari artinya fleksibel," ucapnya.
Fauzi memaparkan hal ini dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena tuntutan saat ini melayani publik yang berbasis HAM. "Di mana kita juga memikirkan kepentingan keluarga bertemu dengan tahanan," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Selain itu dalam rangka mempermudah proses pemberian izin, Fauzi berharap kepada Kejaksaan juga menerapkan izin online agar yang dari luar kota bisa mendaftar dengan lebih mudah dan cepat. "Karena Rutan sendiri sudah lama menerapkan daftar besuk online," pintanya.
Pembenahan Rutan bukan hanya di bidang administrasi saja, serta sarana-prasarana pendukung seperti ruang tunggu kunjungan, pendaftar besuk yang berbasis IT. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News