Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar Eks Plt. Dirut PT Sumber Daya, MK, digelandang petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tipikor di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (27/8/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaaan Negeri Bangkalan menetapkan eks Plt. Dirut , MK (65), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada CV Aman dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Fahmi, menyampaikan penyertaan modal yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bangkalan terjadi pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Fahmi menegaskan penetapan MK sebagai tersangka sesuai dengan perintah penyidikan.

"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana. Tahap pertama dengan pengeluaran Rp500 juta, kemudian Rp1 milliar pada 22 September 2019," ungkapnya.

"Kerugiannya mencapai Rp1,5 milar. Modusnya seolah-olah ingin menjalin kerja sama dengan PT Aman, namun pengeluaran yang dilakukan tidak sesuai prosedur," ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Fahri juga menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi BUMD . Mengingat, ada 3 perusahaan yang berkasnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Yakni, CV Tanduk Majeng, CV Mabruk, dan CV Primajaya.

Ketiga perusahan tersebut saat ini masih menunggu hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

"Saat ini masih 1 tersangka. Kasus ini masih tunggu hasil audit dari BPKP berangsur-angsur dan kami harus melengkapi bukti-bukti bila ingin menetapkan tersangka lagi," katanya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Sementara kuasa hukum MK, Sirojul Mulai, mengatakan kliennya sudah diperiksa selama 2 jam. Pihaknya akan bersikap kooperatif dan mematuhi aturan dalam setiap perkembangan kasus kliennya.

"Saya menghargai proses pemeriksaan oleh jaksa sesuai prosedur dan kami tidak bisa memberikan komentar banyak, karena masih belum ada statemen lagi," pungkasnya. (mil/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO